Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 Hijriah di Kabupaten Bolmong

- 19 Maret 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi menyerahkan zakat fitrah setelah menunaikan puasa Bulan Ramadhan.*
Ilustrasi menyerahkan zakat fitrah setelah menunaikan puasa Bulan Ramadhan.* /Freepik

PIKIRAN RAKYAT BMR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat keputusan besaran Zakat fitrah tahun 2024/1445 Hijriyah, Kamis 14 Maret 2024.

Besaran Zakat Fitra ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemenag Bolmong nomor 0349 tahun 2024.

Hal ini dibenarkan kepala bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Bolmong Malpin Dako, bahwa penetapan besaran Zakat ini diputuskan bersama-sama lewat sebuah rapat. 

" Sebelum SK nya keluar, kami menggelar rapat bersama Kemenag, MUI, Baznas, serta disdakop dan unsur-unsur terkait lainnya, " ucapnya. 

Sementara itu, Shabri Makmur Bora kepala Kemenag Bolmong mengatakan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban seluruh masyarakat beragama Muslim.

"Ketika bulan suci Ramadhan telah tiba maka tidak lepas dari kewajiban pembayaran zakat untuk seluruh umat Islam, " ucapnya

Zakat Fitra dibayarkan berupa makanan pokok sehari-hari sebanyak 1 Sha' (2,5 kg) perjiwa. 

Sedangkan bagi yang membayar dengan uang di klasifikasikan sebagai berikut. 

- Kelas I: Rp 16.000 x 2,5 Kg (1 Sha') = Rp 40.000 per jiwa.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah