PIKIRAN RAKYAT BMR - Hingga saat ini nama Sandra Dewi masih terus menjadi perhatian publik.
Setelah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi PT Timah membuat mata publik seakan tak lepas untuk mengikuti Sandra Dewi.
Apalagi Rabu, 15 Mei 2024, Sandra Dewi kembali dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sandra Dewi dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya,Harvey Moeis.
Dilansir dari pikiran.rakyat.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, keterangan Sandra Dewi masih diperlukan penyidik, utamanya terkait pendalaman sumber kepemilikan harta miliknya.
"Benar, pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut Sumedana, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Mei 2024.
Adapun, mengenai perjanjian pranikah antara Sandra dengan sang suami, Ketut Sumedana menekankan itu tak lantas jadi batu sandungan dalam penyidikan.
Perjanjian pranikah, kata dia, hanya membuktikan adanya pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi.
Selain itu, tak ada pengaruhnya dokumen tersebut dengan proses hukum yang berlangsung.