PIKIRAN RAKYAT BMR- Polri telah mengumumkan pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan tragis Vina dan Eki di Cirebon kepada Kejaksaan pada Kamis 20 Juni 2024.
Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk memulai proses hukum yang akan mengguncang publik!
Pelaku yang dituduh, Pegi Setiawan alias Perong, telah menjadi sorotan utama setelah berbulan-bulan penyelidikan intensif oleh Polda Jabar.
"Atas izin Allah dan berkat kerja keras rekan-rekan Polda Jabar yang melaksanakan penyelidikan secara profesional dan proporsional, Insya Allah besok (Kamis) pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, pada Rabu 19 Juni 2024.
70 Saksi Diperiksa, 18 Memberatkan Tersangka!
Dalam pengembangan kasus yang penuh misteri ini, polisi telah memeriksa tidak kurang dari 70 saksi.
Dari jumlah tersebut, 18 saksi memberikan kesaksian yang memberatkan tersangka Pegi alias Perong.
"Sebanyak 70 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan di antara mereka, 18 saksi memberatkan tersangka. Ada juga saksi yang memberikan keterangan meringankan," jelas Shandi.
Tim Ahli Dilibatkan, Teknologi Canggih Digunakan!