Korban Mafia Tanah di Manado Kecewa, 2 Pelaku Hanya Dituntut Setahun Penjara

- 26 Maret 2024, 08:05 WIB
Korban Mafia Tanah di Manado Kecewa, 2 Pelaku Hanya Dituntut Setahun Penjara
Korban Mafia Tanah di Manado Kecewa, 2 Pelaku Hanya Dituntut Setahun Penjara /Jein Nanempa

PIKIRAN RAKYAT BMR - Sidang tuntutan kasus mafia tanah di PN Manado mengejutkan banyak pihak, Senin 25 Maret 2024.

Dalam amar tuntutannya, dua terdakwa hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuai kekecewaan dari korban, Andre Wewengkang.

Dalam pernyataannya melalui kuasa hukumnya, Reynald Pangaila, korban menyatakan kekecewaannya dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan.

Menurut Reynald, Pasal 236 KUHP menetapkan ancaman hukuman enam tahun, namun tuntutan hanya satu tahun tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

"Dengan tuntutan seperti ini, tidak akan ada efek jera bagi para pelaku mafia tanah. JPU seharusnya menuntut minimal tiga tahun untuk memberikan efek jera yang nyata," ujar Reynald.

Menurutnya, upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah akan sia-sia jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan tegas.

"Hukuman ringan seperti ini hanya akan memicu para pelaku untuk kembali melakukan kejahatan. Tidak ada gunanya pemerintah berusaha memberantas mafia tanah jika hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek yang cukup," tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno didakwa membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru, yang telah menggantikan sertifikat atas nama Andre Wewengkang. 

BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x