PIKIRAN RAKYAT BMR - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tidak lama lagi akan pensiun, ada sederet hadiah dari negara yang bakal diberikan kepada pensiunan Presiden.
Diketahui bahwa selain Jokowi, Presiden sebelumnya pun telah mendapat hadiah dari negara setelah masuk masa pensiun.
Setiap Presiden yang telah pensiun, akan mendapatkan hadiah dari negara.
Pemberian hadiah untuk Presiden yang pensiun dilakukan menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia akan mendapatkan:
Gaji
Presiden dan Wakil Presiden yang sudah pensiun atau habis masa jabatan akan mendapatkan perbulan yang besarnya 100% dari gaji pokok terakhir saat menjabat.
Adapun gaji pokok Presiden Jokowi saat ini sekitar Rp.30.240.000.
Sedangkan Wakil Presiden sekitar Rp.20.160.000.
Biaya Rumah Tangga
Presiden dan Wakil Presiden yang sudah pensiun juga akan mendapat biaya rumah tangga dari Negara.
Adapun biaya rumah tangga yang ditanggung oleh Negara setelah Presiden pensiun adalah pembiayaan rumah tangga yang berkaitan dengan pemakaian air, listrik dan juga telepon.
Biaya Kesehatan
Negara juga akan memberikan biaya Kesehatan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang sudah pensiun.
Bukan hanya Presiden saja tetapi juga untuk keluarganya.
Rumah
Selain dalam bentuk uang, Negara juga bakal memberikan rumah yang layak kepada Presiden dan Wakil Presiden yang telah pensiun.
Negara memberikan rumah lengkap dengan perlengkapan di dalamnya.
Mobil
Meski telah pensiun, Presiden dan Wakil Presiden juga masih mendapatkan mobil dari negara.
Adapun mobil yang diberikan kepada Presiden dan Wakilnya yang sudah pensiun adalah mobil setingkat dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Bahkan mobil yang diberikan lengkap dengan pengemudinya alias sopir.
Enaknya lagi, biaya pemeliharaan mobil yang diberikan serta gaji sopir untuk Presiden dan Wakil Presiden yang sudah pensiun ini ditanggung oleh Negara.
Pengamanan
Meskipun telah masuk masa purna, mantan orang nomor 1 dan 2 Republik Indonesia masih akan mendapatkan pengamanan.
Adapun pengamanan dimaksud adalah berasal dari Paspampres yang semuanya ditanggung oleh negara.
Itulah 6 hadiah yang bakal diberikan oleh Negara kepada Presiden Jokowi dan wakilnya apabila mereka telah pensiun.***