Pasalnya, akan ada hal berbeda bagi pelamar yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SKD Dapat Digunakan Kembali
Apakah itu?, dikutip dari laman bkn.go.id Senin 15 April 2024, sesuai dengan rilis BKN pada 14 Maret 2024, menyebutkan, bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) Periode berikutnya sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. Katanya apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Dijelaskan Haryomo, untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat.
Haryomo juga menerangkan bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN.
“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” terangnya saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis 14 Maret 2024,
Terakhir, Haryomo menyampaikan tentang jenis pengadaan CASN tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK.
Dikatakannya, khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
"Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” tuturnya.