Baznas dan BI Siap Lunasi utang Masyarakat, Bisakah Zakat untuk Membantu Melunasi Utang Pinjol? Ini Syaratnya

- 18 April 2024, 11:55 WIB
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol /Foto: DLH Jabar repost Instagram @pikiranrakyat/

Pikiran Rakyat BMR - Pinjaman online (Pinjol) saat ini sangat merebak di tengah masyarakat.

Dengan akses yang begitu mudah, membuat masyarakat banyak menempuh jalan Pinjaman online (Pinjol) untuk mendapatkan uang.

Pinjaman online (Pinjol) sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Kehadiran Pinjaman online (Pinjol) mendapatkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Namun banyak juga yang mengutuk kehadiran Pinjaman online (Pinjol).

Sebab, banyak masyarakat yang terjerat dengan Pinjaman online (Pinjol) ini.

Banyak dari masyarakat Indonesia tak bisa meluniasi Pinjaman online (Pinjol).

Dan dampak dari Pinjaman online (Pinjol) ini membuat masyarakat banyak yang tidak tenang.

Pinjaman online (Pinjol) sendiri ada yang lagal dan ada yang ilegal.

Nah, Pinjaman online (Pinjol) ini yang cukup meresahkan masyatakat.

Saat ini, jika anda terlilit hutang di Pinjaman online (Pinjol), ada hal yang bisa anda lakukan.

Untuk melunasi Pinjaman online (Pinjol) ada caranya.

Saat ini Baznas dan Bank sentral di Indonesia itu bisa membantu pelunasan Pinjaman online (Pinjol) .

Namun untuk mendapatkan bantuan dari Baznas dan Bank sentral di Indonesia untuk melunasi hutan di Pinjaman online (Pinjol) ada cara dan syaratnya.

Bisakah Zakat untuk Membantu Melunasi Utang Pinjol?

Sebelum kita bahas tentang cara dan syarat mendapatkan bantuan dari Baznas dan Bank sentral di Indonesia untuk melunasi Pinjaman online (Pinjol), ada baiknya mengetahui tentang bisakah zakat untuk membantu melunasi utang pinjol?.

Berikut penjelasannya;

Dikutip dari laman baznas Kamis 18 April 2024, media online mengabarkan ada Amil yang bersedia membantu melunasi hutang bagi warga yang terjerat pinjaman online (Pinjol) dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Pertanyaanya adalah apakah boleh zakat untk hal tersebut?

Tasharuf/distribusi zakat telah ditetapkan untuk delapan asnaf/golongan (Q.S. At Taubah/9: 60) yakni: fakir, miskin, 'amil, mualaf, riqab, gharimin, fii sabilillah dan ibnu sabil.

Lafazh al-gharimin dlm bahasa Arab jamak dari lafazh gharim, artinya orang yang punya utang/debutir.

Dalam Al Qur'an, lafazh al-ghurmu diartikan al-luzum atau melekat (Q.S. Al Furqan/25: 65). Gharimin, adalah orang yang berutang untuk kebaikan, bukan untuk maksiat, dan orang tersebut tidak mampu membayar.

Diriwayatkan ath-Thabari dari Abi Ja'far dari Qatadah mengatakan: "Al-gharim adalah orang yang berutang untuk kebutuhan yang darurat dan wajib, bukan kebutuhan pelengkap".

Para ulama membagi kelompok ini menjadi dua: 1) Berhutang untuk kebaikan dan kemaslahatan diri dan keluarganya.

Termasuk dalam golongan ini, orang yang berutang untuk kemaslahatan diri dan keluarga tidak berlebihan, seperti untuk nafkah, berobat, membangun rumah (hanya untuk pembangunan atau renovasi rumah sejahtera tapak), dan kebutuhan primer lainnya.

2) Berhutang untuk kemaslahatan umum atau pihak lain. Termasuk dalam golongan ini, membangun sarana ibadah umat Islam di daerah mayoritas muslim yang belum memiliki sarana ibadah yang layak.

Tidak termasuk golongan gharimin adalah orang yang berutang untuk konsumsi barang kebutuhan sekunder atau tersier atau orang mampu yang berutang untuk keperluan bisnis.

Nah, itulah penjalasan terkait dengan bisakah zakat untuk membantu melunasi utang Pinjol?.

Sekarang masuk pada cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan dari Baznas dan Bank sentral di Indonesia untuk melunasi Pinjaman Online (Pinjol).

Sayarat mendapatkan Bantuan Melunasi Pinjol dari Baznas

Baznas Baznas merupakan salah satu lembaga yang bersedia membantu warga yang terjerat utang pinjol, bila termasuk kategori asnaf zakat sebagaimana termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60. Untuk mendapatkan bantuan dari Baznas, pemohon mesti mengajukan permohonan bantuan dan melampirkan syarat mendapat bantuan Baznas.

Syarat mendapat bantuan Baznas adalah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, dan Bukti tagihan utang.

Sayarat mendapatkan Bantuan Melunasi Pinjol dari BI

Selain Baznas, BI juga dapat membantu warga yang terjerat pinjol. Bank sentral di Indonesia itu bisa membantu nasabah melunasi utang, termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Sengketa antara nasabah dengan bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.

Dalam PBI Bab II Penyelenggaraan Mediasi Perbankan pasal 6 ayat 1 disebutkan, mediasi perbankan dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta. Adapun pada ayat 2 disebutkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.

Cara pengajuan penyelesaian sengketa:

Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai, pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank.

Selanjutnya, sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.

Berikutnya, sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan, sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Kemudian, pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

Itulah cara dan sayarat mendapatkan bantuan dari Baznas dan Bi untuk melunasi Pinjol.

Untuk diketahui, saat ini Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Januari 2024 menunjukkan, ada 16,57 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Semua entitas peminjam itu memiliki pokok utang yang masih berjalan, nilainya mencapai Rp60,41 triliun. Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai utang pinjol paling tinggi, Rp16,55 triliun.

Nilai tersebut 27,4 persen dari total utang pinjol nasional, mengalahkan Jakarta yang nilai utang pinjolnya mencapai Rp11,17 triliun.

Selanjutnya, Jawa Timur Rp7,54 triliun, Banten Rp5,04 triliun, Jawa Tengah Rp4,74 triliun, Sumatra Utara Rp1,79 triliun, Sulawesi Selatan Rp1,24 triliun, Sumatra Selatan Rp1,11 triliun, Bali Rp1 triliun, dan Lampung Rp941,32 miliar.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah