Menohok, Respon Gibran Pasca MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

- 22 April 2024, 16:48 WIB
Respon Gibran Pasca MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Respon Gibran Pasca MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud /Foto: tangkap layar instagram gibran/

PIKIRAN RAKYAT BMR - Status Gibran Rakabuming Raka yang diduga merupakan respon singkat pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dibanjiri komentar warganet, Senin 22 April 2024.

Sebagaimana diketahui, Senin 22 April 2024, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan baik paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Antara, Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK RI mengatakan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.

Baca Juga: Jadi DPR RI Termuda Bareng Hillary Brigitta Lasut, Ini Kekayaan Rizki Kusumah Calon Suami Baby Tsabina

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Informasi diperoleh terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara sengketa Pilpres.

Dari 8 hakim konstitusi, ada 3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Status Gibran Rakabuming Raka

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x