PIKIRAN RAKYAT BMR - Status Gibran Rakabuming Raka yang diduga merupakan respon singkat pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dibanjiri komentar warganet, Senin 22 April 2024.
Sebagaimana diketahui, Senin 22 April 2024, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan baik paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari Antara, Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK RI mengatakan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Informasi diperoleh terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara sengketa Pilpres.
Dari 8 hakim konstitusi, ada 3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Status Gibran Rakabuming Raka