Punya Harta Miliaran, Ini Profil 8 Hakim Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres 2024

- 26 April 2024, 08:28 WIB
8 Hakim Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres 2024
8 Hakim Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres 2024 /Kolase foto/mkri/LHKPN/

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.790.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 403 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA
PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 640.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 787 m2/600 m2 di KAB / KOTA KOTA
PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.450.000.000
3. Tanah Seluas 2452 m2 di KAB / KOTA KOTA SOLOK , HASIL
SENDIRI Rp. 700.000.000
4. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA KOTA SOLOK , HASIL
SENDIRI Rp. 2.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 190.500.000
1. MOTOR, YAMAHA 1FDC CAST WHEEL Tahun 2015, LAINNYA
Rp. 5.500.000
2. MOBIL, HONDA BRIO RS 1.2 CVT CKD Tahun 2022, HASIL
SENDIRI Rp. 185.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 450.869.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 7.000.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.909.701.760
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 15.341.070.760
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.341.070.760


Profil Saldi Isra

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. adalah Hakim Konstitusi yang lahir di Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968.

Istri Saldi Isra bernama Leslie Annisaa Taufik. Sementara anak Saldi Isra bernama Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah ‘Afiah Izzaty Saldi dan Muhammad Haifan Saldi.

Pendidikan Saldi Isra, S-1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995), S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001), S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009).

Pada 11 April 2017, Presiden Joko Widodo resmi melantik Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022. Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 lalu. Selain Saldi, Pansel Hakim MK saat itu juga menyerahkan dua nama lainnya, yakni dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.

Putra pasangan Ismail dan Ratina mempunyai nama sejak lahir, Sal. Ketika hendak mendaftar SD, kepala Sekolah menanyakan kepada Sang Ayah perihal namanya yang terllau pendek. Sang Ayah pun menambahi ‘–di’ di belakang namanya menjadi Saldi. Barulah pada kelas 6 SD, ia menambahkan nama ‘Isra’ sebagai nama belakangnya yang merupakan singkatan dari nama kedua orangtuanya tercinta.

“Jadi ISRA itu bukan saya lahir malam isra miraj itu gabungan dari orang tua laki-laki dan perempuan IS itu Ismail dan RA itu Ratina. Jadi ismali ratina itu saya improvisasi tanpa ijin ke orang tua saya, sudahlah saya buat sendiri saja,” kenang penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

Tersesat ke Jalan yang Benar

Saldi yang mengambil jurusan fisika pada masa SMA, tidak pernah terbayang untuk mengambil jurusan ilmu hukum. Seperti kebanyakan anak muda seusianya kala itu, cita-citanya hanya masuk Institut Teknologi Bandung (ITB) atau masuk AKABRI apalagi ia memiliki nilai di atas rata-rata. Ia pun memilih untuk mengikuti PMDK ke ITB, namun siapa sangka, takdir belum berpihak padanya. Ayah tiga anak itu pun tak patah arang. Ia kembali mencoba peruntungannya dengan mengikuti Sipenmaru pada 1988 untuk jurusan Geologi ITB. Kembali, ia harus menelan pil pahit ketika namanya tak lolos. Meski banyak omongan yang hendak mengecilkan semangatnya untuk menjadi mahasiswa ITB, Saldi tetap bersikeras untuk kembali mengikuti UMPTN 1989 dan kembali beroleh kegagalan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: LHKPN mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah