Dua Mantan Pejabat Manado Dibekuk Atas Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng

- 25 Maret 2024, 08:56 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay @mansurtylyakov1///

BMR PIKIRAN RAKYAT - Dua mantan pejabat senior di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado, JET alias Johnli dan FA alias Farico, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manado pada Jumat, 22 Maret 2024.

Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam oleh penyidik pidana khusus (pidsus).

Penahanan ini merupakan titik terang dalam kasus korupsi pengadaan ikan kaleng bansos yang telah lama menyita kejaksaan. 

Keduanya terlihat meninggalkan kantor Kejari Manado dengan rompi tahanan oranye, menandakan perubahan status mereka menjadi tahanan negara, dibawa ke Rutan Malendeng di bawah pengawalan ketat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH MH, Johnli berperan penting dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar. 

"Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat dan fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan," ujar Wagiyo. 

Tindak lanjut dari penyidikan ini termasuk penggeledahan rumah kedua tersangka dan pemblokiran aset mereka sebagai jaminan pengembalian uang negara.

Ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 April 2024, langkah ini diambil untuk memastikan kedua tersangka tidak melarikan diri dan memudahkan proses penyidikan. 

Penahanan ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Manado dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x