Terganjal Kursi DPRD, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Elly Lasut untuk Maju Calon Independen di Pilgub Sulut

Tayang: 2 April 2024, 08:35 WIB
Penulis: Angga Rasid
Editor: Tim Pikiran Rakyat BMR
Terganjal Kursi DPRD, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Elly Lasut untuk Maju Calon Independen di Pilgub Sulut
Terganjal Kursi DPRD, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Elly Lasut untuk Maju Calon Independen di Pilgub Sulut /

PIKIRAN RAKYAT BMR - Elly Engelbert Lasut dikabarkan bakal maju sebagai calon independen di Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara.

Pasalnya, Demokrat yang akan mengusung E2L, akronim Elly Engelbert Lasut, hanya memperoleh 6 kursi di DPRD Sulawesi Utara.

Ruang untuk berkoalisi dengan partai pemilik kursi di DPRD Sulawesi Utara pun hingga saat ini menemui jalan terjal.

Baca Juga: Demokrat Terancam Gagal Calonkan Elly Lasut di Pilgub Sulut Usai NasDem Gandeng Golkar dan Gerindra

Golkar, Gerindra dan PSI, partai pemilik kursi di DPRD Sulut yang berpotensi dirangkul Demokrat, malah membentuk poros baru bersama NasDem di Pilgub nanti.

Jalur independen pun bakal diambil oleh Elly Engelbert Lasut agar dapat maju di Pemilihan Gubernur.

Hal tersebut bahkan telah mendapat konfirmasi dari Hillary Lasut yang menyatakan siap untuk berkoalisi dengan rakyat.

Baca Juga: Ditinggal Partai Koalisi Indonesia Maju di Pilgub Sulut, Hillary Lasut: Demokrat Koalisi dengan Rakyat!

"Demokrat siap berkoalisi dengan rakyat," tulis Hillary Lasut dalam unggahan Instagram, Senin, 1 April 2024.

Langkah tersebut tergolong berani, mengingat hingga saat ini belum ada calon Gubernur Sulawesi Utara yang mengambil jalan independen.

Mengingat, terdapat berbagai persyaratan bagi calon independen untuk dapat berkontestasi di Pilkada.

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Elly Engelbert Lasut agar dapat maju sebagai calon independen di Pilgub Sulut?

Seperti diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016, terdapat sejumlah syarat bagi calon independen untuk bertarung di Pilkada.

Melansir dari halaman KPU Sulut, calon independen harus memperoleh dukungan langsung dari masyarakat, dibuktikan dengan salinan KTP serta surat pernyataan.

Jumlah dukungan pun harus memenuhi jumlah minimal dukungan serta tebaran dukungan minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota.

Di mana, untuk Sulawesi Utara dengan daftar pemilih tetap mencapai 1.969.603 pemilih, E2L harus memperoleh minimal 10 persen dukungan dari jumlah tersebut.

Elly Engelbert Lasut harus memperoleh sekurangnya 196.960 dukungan dari total jumlah pemilih tetap yang ada di Sulawesi Utara.

Dukungan tersebut harus tersebar, minimal di 8 Kabupaten Kota dari total 15 Kabupaten Kota yang ada di Sulawesi Utara.

Adapun, dukungan tersebut harus dibuktikan dengan berbagai berkas seperti berikut:

1. Menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK)
2. Melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
3. Bagi pendukungan yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Berbagai persyaratan tersebut harus dipenuhi Elly Engelbert Lasut selambat-lambat 19 Agustus 2024.

Hillary Lasut sendiri mengakui, maju sebagai calon independen memanglah cukup sulit, namun bukan berarti tidak mungkin apabila rakyat mengHendaki.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub