PIKIRAN RAKYAT BMR- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus mengumumkan ke sahabat religi yang punya usaha bergelut di produk olahan makanan dan minuman, terkait diwajibkannya mengurus sertifikat halal ke depan.
Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Begitu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, masa penahapan kewajiban sertifikat halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Kepala Kemenag Bolmong, Shabri Makmur Bora S.Ag menerangkan, produk yang diwajibkan untuk mengurus sertifikat halal ada tiga kelompok.
Di antaranya: produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Shabri Makmur Bora, Selasa 7 Mei 2024.
Ia menegaskan, jika para pengusaha tidak mengurus sertifikat halal akan diberikan sanksi.
“Jika belum bersertifikat dan beredar (produk, red) di masyarakat akan ada sanksinya,” ungkapnya.