Ijazah Paket C Caleg Terpilih PDIP Bolmut Meidi Pontoh Diduga Palsu, Kacabdin: Tak Pernah Dilegalisir

- 21 April 2024, 20:28 WIB
Ijazah Paket C Caleg Terpilih PDIP Bolmut Meidi Pontoh Diduga Palsu, Cabdin Bolmut: Tak Pernah Dilegalisir
Ijazah Paket C Caleg Terpilih PDIP Bolmut Meidi Pontoh Diduga Palsu, Cabdin Bolmut: Tak Pernah Dilegalisir /

PIKIRAN RAKYAT BMR -- Caleg terpilih dari PDIP Blaang Mongondow Utara (Bolmut), Meidi Pontoh, kembali tersangkut persoalan.

Meidi Pontoh, diduga menggunakan ijazah Paket C, yang diragukan keasliannya, saat memasukan berkas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut, untuk persyaratan pencalonan sebagai Caleg.

Diketahui, Meidi Pontoh, saat memasukan berkas di KPU Bolmut, menggunakan ijazah Paket C tahun 2008, melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bintang Timur, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Erikson Tegila.

Jika dibandingkan dengan ijazah Paket C milik Meidi Pontoh dan ijazah paket c lainnya, yang keluaran 2008 sangat berbeda.

Biasanya pada kolom pas foto bagian kiri bawah pada ijazah Paket C, harusnya pemilik ijazah terlebih dahulu menempel sidik jarinya.

Nah, pada ijazah Paket C milik Meidi Pontoh, sudah ada sidik jarinya dan ditempel pas foto.

Kemudian, pada tanda tangan Kepala Dinas Erikson Tegila, berbeda pada ijazah Paket C milik Meidi Pontoh dan pemilik ijazah lainnya.

Begitu juga dengan cap Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Bolmut. Pada ijazah Paket C pemilik lainnya di tahun yang sama, penggalan tanda capnya berada di atas pas foto.

Sedangkan di ijazah Paket C milik Meidi Pontoh, penggalannya berada di bawah foto.

Erikson Tegila Ragukan Tanda Tangan Miliknya di Ijazah Paket C Meidi Pontoh

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Erikson Tegila, saat ditemui Pikiran Rakyat BMR, Jumat 19 April 2024, ketika diperlihatkan ijazah Paket C milik Meidi Pontoh, meragukan tanda tangannya tersebut.

"Tanda tangannya tidak bisa saya pastikan," ujar Erikson Tegila.

Pernyataan Kacabdin Bolmut Patra Kapiso

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Bolmut, Patra Kapiso, mengaku, dirinya tidak pernah melakukan legalisir ijazah Paket C milik Caleg PDIP terpilih itu.

"Tidak pernah. Coba konfirmasi ke staf saya Ibu Fazria," ujar Patra.

Fazria Kadir, salah satu staf di Cabdin Bolmut mengaku, dirinya tak melakukan legalisir ijazah Paket C milik Caleg PDIP terpilih itu.

"Saya tidak pernah melakukan legalisir," ujarnya. 

Tanggapan Dinas Pendidikan Bolmut

Kepala Dinas Pendidikan Bolmut Fadli T Usup, melalui Kepala Bidang PAUD Hilda Potabuga menjelaskan, untuk tulisan dan tanggal pada ijazah Paket C milik Caleg PDIP terpilih itu, sama.

"Hanya cap yang tidak terlalu jelas. Karena pada tahun itu (2008, red) capnya masih menggunakan bantalan," ujar Hilda Potabuga.

Potabuga menuturkan, saat ini tempat SKB yang dinaungi oleh Caleg PDIP terpilih itu, untuk mengikuti ujian Paket C  sudah tidak ada.

"SKB Bintang Timur, sudah tidak aktif lagi," katanya.

Meidi Pontoh Bersikukuh Ijazah Paket C Miliknya Asli

Caleg terpilih PDIP Bolmut, Meidi Pontoh membantah dengan tegas kalau ijazah Paket C miiknya, itu diragukan keasliannya.

asli itu, masih hidup ketua yayasan yang tempat saya menaungi. Ini kan sudah diperiksa oleh KPU dan memang asli

hanya saja, Caleg PDIP terpilih itu, tidak bisa menunjukan NEM (transkrip nilai) hingga berita ini diturunkan.

"Minta saja di sekretariat (DPC PDIP) karena lengkap semua berkas saya di situ," kata Meidi Pontoh.

Ketua LSM Galaksi, Rein Mokodompis menuturkan, merujuk pada surat edaran Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 10/SE/1981, tanggal 07 Juli 1981, tentang tindakan administratif dan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang memiliki ijazah palsu/Aspal, sesuai dengan point I. angka 4 pada surat edaran yang menjelaskan pengertian ijazah, dan ijazah palsu.

Lanjutnya, ijazah adalah ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), diploma, dan akta yang dikeluarkan dengan sah oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang baik, Lembaga Pendidikan negeri, ataupun Pendidikan Swasta.

Ijazah palsu adalah ijazah yang bentuk, ciri, dan atau isinya tidak sah. Kriteria ijazah palsu antara lain:

Blangko ijazah sah, dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang tetapi di tandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, atau Blangko ijazah sah, dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang, ditantangani oleh pejabat yang berwenang, tetapi isinya Sebagian atau seluruhnya; Ijazah ASPAL adalah ijazah yang diperoleh dengan cara tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan Pendidikan pada waktu ijazah itu dikeluarkan. ***

 

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Pikiran Rakyat BMR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah