LSM Segera Melapor ke Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu Paket C Meidi Pontoh, Amin Lasena Pilih Bungkam

- 23 April 2024, 22:26 WIB
LSM Segera Melapor ke Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu Paket C Meidi Pontoh, Amin Lasena Pilih Bungkam
LSM Segera Melapor ke Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu Paket C Meidi Pontoh, Amin Lasena Pilih Bungkam /

Caleg terpilih PDIP Bolmut, Meidi Pontoh membantah dengan tegas kalau ijazah Paket C miiknya, itu diragukan keasliannya.

asli itu, masih hidup ketua yayasan yang tempat saya menaungi. Ini kan sudah diperiksa oleh KPU dan memang asli

hanya saja, Caleg PDIP terpilih itu, tidak bisa menunjukan NEM (transkrip nilai) hingga berita ini diturunkan.

"Minta saja di sekretariat (DPC PDIP) karena lengkap semua berkas saya di situ," kata Meidi Pontoh.

Ketua LSM Galaksi, Rein Mokodompis menuturkan, merujuk pada surat edaran Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 10/SE/1981, tanggal 07 Juli 1981, tentang tindakan administratif dan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang memiliki ijazah palsu/Aspal, sesuai dengan point I. angka 4 pada surat edaran yang menjelaskan pengertian ijazah, dan ijazah palsu.

Lanjutnya, ijazah adalah ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), diploma, dan akta yang dikeluarkan dengan sah oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang baik, Lembaga Pendidikan negeri, ataupun Pendidikan Swasta.

Ijazah palsu adalah ijazah yang bentuk, ciri, dan atau isinya tidak sah. Kriteria ijazah palsu antara lain:

Blangko ijazah sah, dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang tetapi di tandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, atau Blangko ijazah sah, dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang, ditantangani oleh pejabat yang berwenang, tetapi isinya Sebagian atau seluruhnya; Ijazah ASPAL adalah ijazah yang diperoleh dengan cara tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan Pendidikan pada waktu ijazah itu dikeluarkan. ***

 

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Pikiran Rakyat BMR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah