Kasus Dugaan Penipuan Bisnis, Norma Ali Berharap Bisa Selesai Secara Kekeluargaan

- 17 Maret 2024, 08:00 WIB
Influencer Ternama di BMR Norma Ali
Influencer Ternama di BMR Norma Ali /Tangkapan Layar akun Facebook @normaalipaputungan/

BMR PIKIRAN RAKYAT- Kota Kotamobagu dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan bisnis yang melibatkan Norma Ali, mantan Caleg Pemilu 2024, dan Vita Paputungan, seorang pengusaha yang merasa menjadi korban.

Vita Paputungan melaporkan Norma Ali ke aparat penegak hukum atas dugaan penjualan produk skincare di bawah harga reseller.

Safrizal Walahe, kuasa hukum Vita Paputungan, menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami kerugian besar akibat dari tindakan Norma Ali yang menjual produk dengan harga promo di bawah kesepakatan awal.

Menurut Safrizal, Norma Ali menjual produk secara live di Facebook dengan harga promo yang jauh lebih rendah dari kesepakatan awal antara kliennya dan Norma Ali.

Hal ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi Vita Paputungan.

Atas tindakan tersebut, pihak kuasa hukum mengancam akan menempuh jalur hukum dengan tuntutan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 4 tahun bagi pelaku.

Norma Ali Paputungan, akhirnya angkat bicara terkait persoalan sang influencer itu, dengan mantan rekan bisnisnya Vita Paputungan.

Menurut Norma Ali, yang merupakan pemilik brand NAP Glow ini, dirinya dan Vita Paputungan, melakukan join bisnis skincare tersebut, dari Juli 2023.

Norma Ali menjelaskan, saat itu, Vita Paputungan melakukan order barang skincare NAP Glow, tidak langsung 2000 paket.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah