KPU Kotamobagu Umumkan Pencalonan Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2024, Ini Syaratnya

- 25 Maret 2024, 14:38 WIB
Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo
Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo /

PIKIRANRAKYAT BMR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi mengumumkan pencalonan perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024.

Pengumuman tersebut diumumkan langsung oleh KPU Kota Kotamobagu salah satunya melalui media sosial resmi Facebook KPU Kota Kotamobagu pada Minggu, 24 Maret 2024.

Disebutkan, kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat menyerahkan persyaratan dukungan.

Baca Juga: Olly Dondokambey Tegas Membantah Isu Pertemuannya dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Terkait pengumuman tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A Manoppo, SE.

"Iya sudah diumumkan," ujar Mishart kepada PikiranRakyatBMR.com pada Senin 25 Maret 2024.

Mishart pun menjelaskan terkait syarat dukungan bagi masyarakat yang berniat maju melalui jalur perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2024, salah satunya harus mendapat dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Untuk jalur pencalonan perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu salah satu syaratnya harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di DPT," terang Mishart.

Adapun batas waktu pemenuhan persyaratan terhitung mulai Minggu 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah