PDI Perjuangan Belum Menyerah di Pilpres, Kini Ajukan Gugatan ke PTUN, Ada Apa?

24 April 2024, 19:30 WIB
PDI Perjuangan Belum Menyerah di Pilpres, Kini Ajukan Gugatan ke PTUN, Ada Apa? /YT Hersubeno Point/

PIKIRAN RAKYAT BMR - PDI Perjuangan belum menyerah meski Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil putusan PHPU Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi telah resmi dalam putusannya menolak gugatan PHPU, namun PDIP masih belum menyerah.

ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta Senin 22 April 2024, hakim MK sebutkan menolak Eksepsi permohonan pemohon seluruhnya.

Atas penolakan Eksepsi, PDIP selaku selaku partai pengusung pasangan calon pemohon merasa tidak puas.

Terkait penolakan-penolakan Eksepsi hakim MK PDIP merespon untuk melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).

Diketahui rencana PDIP untuk menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat.

Hal tersebut diungkap oleh sekretaris jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat memimpin rapat koordinasi nasional (rakornas) persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP Menteng Jakarta Pusat Senin 22 April 2024.

Tak hanya itu PDIP bahkan menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi

PDIP menilai meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi namun mengingat sifat keputusannya final dan mengikat.

Sehingganya meski menganggap MK gagal dan merasa tidak puas hingga belum menyerah, PDIP tetap menghormati Keputusan MK.

Ada apa dengan PDI Perjuangan?

PDIP bersikap akan terus berjuang dalam menjaga konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis jujur dan adil.

Berdasarkan niat tersebut, menurut Hasto PDI Perjuangan bakal berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.

Hasto menuturkan keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih Melalui penggunaan hati nurani menurutnya.

Sementara Ganjar Pranowo mengapresiasi hakim yang telah menerima proses sengketa Pilpres, menyidangkan hingga memutuskan.

Pasangannya yakni Mahfud MD, mengaku puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang putusan PHPU di MK, Sejumlah hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Mahfud MD, dissenting opinion dalam PHPU MK baru kali ini terjadi sepanjang sejarah.

Seperti yang kita ketahui bahwa ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres.

Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

PDIP mengaku tidak puas dan belum menyerah dengan hasil putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024, oleh karena itu pihaknya akan bakal berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.***

Editor: Angga Rasid

Tags

Terkini

Terpopuler