Ini Penegasan Mendagri Tito Karnavian untuk Seluruh Penjabat Kepala Daerah se Indonesia

- 29 Maret 2024, 22:06 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id

PIKIRANRAKYAT BMR - Penjabat kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada), harus mundur dari jabatannya lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada

Dikatakan Tito, penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis 27 Maret 2024 dari Antara.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para penjabat kepala daerah seluruh Indonesia.

Tito meminta kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," pinta Tito.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x