Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun

- 28 April 2024, 11:03 WIB
Ada Nama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Kejagung Umumkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun, Ternyata Dia..
Ada Nama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Kejagung Umumkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun, Ternyata Dia.. /kolase foto Sriwijaya Air dan dokumen Kejagung/

PIKIRAN RAKYAT BMR - Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun kini makin terang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan lima tersangka baru wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dari lima tersangka tersebut ada nama Bos Sriwijaya Air Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN. Hendry Lie (HL) menyusul Harvey Moeis dan Helena Lim yang sudah lebih dulu terbukti bersalah.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Polisi Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi, Ada Kejanggalan! Pernyataan Istri dan Polisi Berbeda

Sosok Hendry Lie juga dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur atau bos Sriwijaya Air. Yang menarik, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka baru, namun HL belum ditahan Kejagung karena sakit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi merinci, ada lima tersangka baru yakni Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019.

“Tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tutur Kuntadi di Kejagung, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat BMR dari ANTRA, Jumat 26 April 2024.

Menurut Kuntadi, pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebelumnya yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu.

“Benar, HL memang pernah kita periksa,” jelas dia.

Untuk tiga tersangka yang langsung ditahan yakni tersangka Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan Handry Lie belum hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit, sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x