Sudah Bisa Diunduh di Smartphone, Begini Cara Aktivasi IKD Calon Pengganti e-KTP

- 30 Maret 2024, 10:05 WIB
Sudah Bisa Diunduh di Smarphone, Begini Cara Aktivasi IKD Calon Pengganti e-KTP
Sudah Bisa Diunduh di Smarphone, Begini Cara Aktivasi IKD Calon Pengganti e-KTP /Anambas Today/Ade Irwan Munawar

PIKIRANRAKYAT BMR - Transformasi digital yang dilakukan pemerintah dengan menghadirkan aplikasi bernama IKD, menjadi kabar menarik.

IKD adalah Identitas Kependudukan Digital yang diproyeksikan bakal menggantikan e-KTP di masa depan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, setelah adanya IKD nanti, e-KTP tak perlu lagi selalu dibawa ke mana-mana oleh masyarakat, karena fungsinya akan digantikan oleh IKD ini.

"Mei 2024 nanti sudah mulai lebih sempurna, sekarang sudah mulai on progress, targetnya Mei nanti," ujar Anas dikutip dari PikiranRakyat, Sabtu, 30 Maret 2024.

Menariknya, aplikasi ini sudah bisa diunduh melalui Play Store smartphone untuk HP Android, dan App Store untuk iOS (Iphone).

Adapun syarat untuk membuat IKD, terdapat tigal hal yang diperlukan disediakan, yakni e-KTP,
ponsel pintar yang berbasis Android atau iOS yang terkoneksi dengan internet, dan
email pribadi yang masih aktif

Jika ketiga syarat tersebut sudah disediakan, berikut cara mendaftar IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel lewat Google Play Store bagi pengguna Android.

2. Isikan data pribadi berupa NIK, email, nomor ponsel.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah