Sekarang Jabatan ASN Tertentu dapat Diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian, Begitupun Sebaliknya

- 11 April 2024, 10:25 WIB
ilustrasi TNI dan Polri dapat tempati jabatan ASN
ilustrasi TNI dan Polri dapat tempati jabatan ASN /

PIKIRANRAKYAT BMR - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memperbolehkan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian.

Begitupun jabatan di lingkungan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh pegawai ASN sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Ketetentuan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada Oktober 2023 tahun lalu.

Dengan adanya UU ASN yang baru ini, maka UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Terjawab Sudah, Begini Nasib Honorer K2 atau K1 yang Terbuang

UU ini hasil persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia.

Menariknya, dalam UU ASN yang baru ini, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat 2 yang menyebutkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini