Nilai SKD dapat Digunakan Kembali, Ini Jadwal dan Tips Lulus CPNS dan PPPK

- 15 April 2024, 17:42 WIB
Rahasia Sukses Melewati Tahapan SKD CPNS 2024: Pelajari Kisi-Kisi dengan Teliti!
Rahasia Sukses Melewati Tahapan SKD CPNS 2024: Pelajari Kisi-Kisi dengan Teliti! /Ist

PIKIRAN RAKYAT BMR - Terinformasi, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang.

Dilansir dari laman bkn.go.id Senin 15 April 2024, pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Hal ini tentu membuat calon pelamar sangat antusias menyambut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain menyiapkan kesehatan fisik, calon pelamar tentu harus menyiapkan berkas yang akan pakai dalam menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cukup berbahagia.

Pasalnya, akan ada hal berbeda bagi pelamar yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SKD Dapat Digunakan Kembali

Apakah itu?, dikutip dari laman bkn.go.id Senin 15 April 2024, sesuai dengan rilis BKN pada 14 Maret 2024, menyebutkan, bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) Periode berikutnya sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. Katanya apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Dijelaskan Haryomo, untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x