Pupus Sudah! Tahun Ini BKN Tak Lagi Lakukan Pendataan Ulang untuk Tenaga Honorer

- 20 April 2024, 07:10 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan tidak lagi melakukan pendataan ulang Non-ASN atau honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan tidak lagi melakukan pendataan ulang Non-ASN atau honorer. /bkn.go.id

PIKIRANRAKYAT BMR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk tidak lagi melakukan pendataan ulang untuk Non-ASN atau honorer di tahun 2024 ini.

Hal ini berdasarkan siaran pers BKN nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang ditandatangni oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Nanang Subandi di Jakrata, 18 April 2024.

Melalui siaran pers ini, BKN menegaskan jika proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.

Dimana, pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Terjawab Sudah, Begini Nasib Honorer K2 atau K1 yang Terbuang

Adapun tujuan pendataan pegawai honorer untuk memetakan kondisi pegawai Non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Selanjutnya, pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non ASN pada kanal informasinya.

Selanjutnya hasil pendataan Non ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

BKN mengatakan, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x