Kabar Gembira! Kades dan Perangkat Desa Akhirnya Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan, Tapi...

- 3 Mei 2024, 07:13 WIB
Kabar Gembira! Kades Akhirnya Dapat Pensiunan dan Tunjangan Anak, Tapi...
Kabar Gembira! Kades Akhirnya Dapat Pensiunan dan Tunjangan Anak, Tapi... /Instagram.com/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT BMR - Kabar gembira, para Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa dipastikan akan mendapatkan uang pensiun, tunjangan serta penghasilan lainnya.

Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Undang - Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Di mana, dalam UU Desa tersebut, uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan Kades juga perangkat desa.

Meski begitu, besaran tunjangan serta uang pensiun Kades belum diatur oleh UU Desa.

Besaran nilai uang pensiun Kades akan diatur kemudian hari melalui Peraturan Pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut uang pensiun sebagai penerimaan yang sah atas penghargaan bagi Kades setelah mengabdi.

Tak hanya Kades, uang pensiun juga turut diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, Kades juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan seperti jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penerimaannya lainnya yang sah.

Namun sayang, dalam UU Desa terbaru, periode jabatan Kades mengalami pengurangan, dari yang sebelumnya 3 periode menjadi hanya 2 periode.

Meski begitu, durasi periode mengalami peningkatan hingga 8 tahun dari yang sebelumnya 6 tahun.

Halaman:

Editor: Angga Rasid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah