2. Kategori Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kriteria tertentu, seperti peserta dari Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, status yatim/piatu, terkena dampak bencana alam, drop out yang diharapkan kembali bersekolah, memiliki kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Melalui langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan pengecekan status penerima PIP 2024 melalui perangkat HP. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan agar dapat menerima bantuan pendidikan ini.***