Hadapi Pilkada Serentak 2024, Nasib PPK dan PPS Pemilu Berada di 'Ujung Tanduk'

- 20 April 2024, 08:05 WIB
Seleksi terbuka PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024
Seleksi terbuka PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 /Instagram @kpukabupatenmagelang

PIKIRANRAKYAT BMR - Nasib seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS) yang bertugas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 berada di 'ujung tanduk'.

Pasalnya, menghadapi Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggelar seleksi terbuka untuk membentuk PPK dan PPS pada dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Keputusan KPU RI untuk kembali menggelar seleksi terbuka bagi PPK dan PPS yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024, setelah menimbang:

(a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

asBaca Juga: Asal Terdata di BKN, 2024 Ini Seluruh Honorer Dipastikan Diangkat Jadi ASN PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

(b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan dalam hal tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpun, pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

(c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Tidak hanya itu, untuk tahapan dan jadwal seleksi terbuka untuk PPK dan PPS kabupaten/kota yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 nanti, juga sudah dikeluarkan oleh KPU RI.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x