PIKIRAN RAKYAT BMR - Megawati Soekarnoputri jelang putusan Mahkamah Konstitusi, mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil dari putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 akan dikasanakan pada 22 April 2024.
Dalam keterangannya, Juru bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, untuk pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tentu sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
Tak terkecuali Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 juga sangat dinantikan oleh para paslon.
Tentu, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mendapat perhatian banyak orang, termasuk Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri.
Belum lama ini, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman mkri, sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.