Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Berhasil Targetkan 4 Kasus, 2 Tersangka Sudah P21

- 28 Maret 2024, 18:09 WIB
Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Berhasil Targetkan 4 Kasus, 2 Tersangka Sudah P21
Satgas Anti Mafia Tanah Sulut Berhasil Targetkan 4 Kasus, 2 Tersangka Sudah P21 /

PIKIRAN RAKYAT BMR- Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di Sulawesi Utara (Sulut) meraih apresiasi tinggi dengan berhasil menargetkan 4 kasus pada tahun 2024.

Dibawah naungan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Satgas tersebut menunjukkan progres yang mengesankan.

Rachmad Nugroho, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, menyatakan bahwa sejak dibentuk pada tahun 2023, Satgas telah aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat.

Hal ini membawa dampak positif dengan berhasilnya penyelesaian tiga kasus mafia tanah pada tahun sebelumnya.

"Progresnya sangat baik karena kita terus berkoordinasi dengan pihak Polda dan Kejati Sulut," kata dia, Rabu 27 Maret 2024 sore tadi. 

Menyusul keberhasilan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 32 miliar rupiah.

Pada awal tahun 2024, Satgas telah menargetkan empat kasus baru dengan tujuh calon tersangka.

"Dan berkat sinergitas bersama, satgas ini sudah berhasil menyelamatkan total Rp 32 miliar rupiah," jelasnya

Hingga bulan Maret, dua dari tujuh calon tersangka tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut, dengan fokus pada kasus di Manado.

Prestasi ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Satgas, Polda Sulut, dan Kejati Sulut, serta komitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus hingga proses peradilan.

Rachmad Nugroho juga menegaskan pentingnya kerjasama dari semua pihak dalam memerangi mafia tanah.

Langkah-langkah seperti memelihara tanda batas, melakukan transaksi secara langsung antara penjual dan pembeli tanah, serta mengurus sertifikat secara langsung di kantor pertanahan menjadi strategi efektif untuk menutup ruang gerak para mafia tanah.

"Dan Maret ini dari tujuh calon tersangka ini, sudah ada dua yang sudah diserahkan ke Kejati Sulut, Itu kasus di Manado," bebernya.

Hal itu, sebut Nugroho menjadi bukti kalau sinergitas Satgas Anti Mafia Tanah di Sulut terjalin dengan baik.

Sehingga setiap progres kasus mafia tanah baik di Polda Sulut kemudian lanjut ke Kejati Sulut terdorong terus hingga ke proses peradilan di pengadilan. 

"Kita harapkan kedepannya setiap target kasus bisa diprogres hingga memberi efek jerah bagi para mafia tanah," katanya.

Dia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.

"Kita tutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas, jangan meminjamkan atau memberikan sertifikat asal, tatap muka langsung antara Penjual dan Pembeli tanpa melalui perantara, mengurus sendiri sertifikatnya di loket pelayanan kantor Pertanahan," tutur dia. 

Satgas Anti Mafia Tanah terbentuk melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai upaya konkret dalam memberantas praktik mafia tanah di Sulut.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x