Kabar Gembira! THR, TKD dan Gaji Reguler ASN Boltim Segera Dibayarkan

- 20 Maret 2024, 19:51 WIB
 Kabar Gembira! THR, TKD dan Gaji Reguler ASN Boltim Segera Dibayarkan
Kabar Gembira! THR, TKD dan Gaji Reguler ASN Boltim Segera Dibayarkan /ilustrasi/

PIKIRANRAKYAT BMR - Kabar gembiran bagi Aparatur Sipili Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur. Tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja daerah (TKD) dan gaji reguler akan dibayarkan sebelum menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2024.

"Pencairan THR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 yang dimana pencairannya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sesuai kalender Kemenag, Idul Fitri itu jatuh pada Rabu, 10 Maret 2024, sementara cuti bersama dimulai pada 5 April 2024. Maka 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri itu jatuh di tanggal 21 atau 22 Maret. Artinya kalau dihitung mundur, di tanggal itu jadi waktu paling cepat pencairan THR untuk ASN,” kata Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Sonny Warokka, Rabu (20/3/2024).

Lanjutnya, THR untuk ASN itu terbagi dua, yakni THR gaji dan THR tunjangan, dimana untuk THR gaji bisa dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari lebaran, sementara untuk THR tunjangan, itu mengacu ke pembayaran bulan Maret.

"Artinya bisa dibayarkan di awal bulan April. Ini sudah kita bicarakan dalam rapat pekan lalu, sehingga pada 22 Maret setelah THR gaji diproses, kita akan bayarkan gaji di tanggal 1 April, kemudian menyusul dengan pembayaran TKD, selanjutnya dengan dasar pembayaran TKD itu, kami proses lagi untuk THR Tunjangan. Semua akan di proses dan pembayaran terakhir itu sampai tanggal 5 April untuk THR tunjangan,” kata Waroka.

Dijelaskannya, selain melihat besaran gaji reguler dan tunjangan bulanan tiap ASN, untuk THR ini kami juga mengacu pada Perda yang sudah ditetapkan sebagai dasar pembayaran THR gaji dan tunjangan itu.

"Karena itu harus harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham, sebab ada kebijakan akan digabungkan seluruh Kabupaten/Kota,. Adapun untuk pembayarannya, jika tahun lalu pencairan hanya 50 persen, untuk tahun ini akan dibayarkan secara penuh 100 persen," terangnya.***

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x