Bawaslu Boltim Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024, Berikut Mekanisme dan Jadwal Pembentukan

- 23 April 2024, 21:39 WIB
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto menjelaskan dua mekanisme proses perekrutan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto menjelaskan dua mekanisme proses perekrutan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024. /PikiranRakyatBMR

PIKIRANRAKYAT BMR -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi Pilkada Serentak 2024.

Sesuai pedoman pembentukan Bawaslu RI, mekanisme pembentukan Panwaslu Kecamatan yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti, akan menggunakan 2 mekanisme, yaitu evaluasi kinerja dan perekrutan baru.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, Selasa, 23 April 2024 kepada PikiranRakyatBmr.

Menurut Mutahir, sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, pembentukan Panwaslu Kecamatan pada pemilihan kepala daerah dilakukan dengan menggunakan 2 mekanisme, yaitu evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksanakan pengawasan Pemilu dan perekrutan baru jika hasil evaluasi terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Bawaslu RI Serahkan Sepenuhnya Nasib Panwascam Pemilu Kepada Pimpinan Kabupaten/Kota

"Untuk jadwal penerimaan, verifikasi berkas dan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan (Existing) tahun 2024, dimulai hari ini tanggal 23 - 27 April 2024. Adapun hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan pada tanggal 1 - 2 Mei 2024," ujar Mutahir.

Mutahir menegaskan, proses evaluasi tersebut akan dilakukan dengan mekanisme yang menjamin standar evaluasi yang telah disusun oleh Bawaslu RI.

"Dalam proses evaluasi tersebut akan mengacu pada teknis evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI, yaitu melalui penilaian atasan langsung dan portofolio, serta standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan (Existingtersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," jelasnya.

"Jadi tidak pasti juga Panwaslu Kecamatan (Existingyang bertugas pada Pemilu tahun 2024 nanti akan bertugas pada pemilihan kepala daerah tahun 2024," sambungnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x