PIKIRAN RAKYAT BMR - Evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dimulai hari ini Minggu 28 April 2024.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu Boltim Nomor: 211/KP.01.00/K.SA-04/04/2024 tentang Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menurut Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, ada sebanyak 20 orang yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja dari atasan.
"Lokasi evaluasi kinerja untuk Panwascam Existing akan digelar hari ini di SMA 1 Tutuyan, Minggu 28 April 2024 pukul 13.00 Wita. Ujian evaluasi ini menggunakan sistem online," kata Mutahir.
Dalam evaluasi kinerja Panwascam ini, masyarakat juga dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu di Sekretariat Bawaslu Boltim atau bisa menghubungi nomor 082188799729.
Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Kotamobagu Buka Perekrutan Panwaslu Kecamatan
Berikut nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja lengkap dengan kecamatan yang akan diikuti:
1. Mohamad Safri Lina: Kecamatan Modayag
2. Andre Mamangkey: Kecamatan Mooat
3. Ervina Kobandaha: Kecamatan Modayag Barat
4. Bidari Nuraini Sugeha: Kecamatan Modayag Barat
5. Riska Andriani Alidrus: Kecamatan Motongkad
6. Riski F. Bachmid: Kecamatan Motongkad
7 . Firawan Dondo : Kecamatan Motongkad
8. Dani Paramata : Kecamatan Nuangan
9. Ibnu Wahyu Boghdadi : Kecamatan Tutuyan
10. Ladifa Assagaf : Kecamatan Nuangan
11. Fira Ripianty Modeong : Kecamatan Tutuyan
12. Maman Dekwanto Ingo : Kecamatan Nuangan
13. Ersandi Paputungan : Kecamatan Kotabunan
14. Dwiki A. Salila: Kecamatan Kotabunan
15. Mufid Noyo: Kecamatan Kotabunan
16. Angreyni A. Lombogia: Kecamatan Modayag
17. Refo Arie Setiawan Mamonto: Kecamatan Modayag
18. Susanto Ladjiwa: Kecamatan Modayag Barat
19. Fransiska Torondek: Kecamatan Mooat
20 .Ifdal Ginoga: Kecamatan Mooat
Untuk diketahui, sesuai pedoman pembentukan Bawaslu RI, mekanisme pembentukan Panwaslu Kecamatan yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu kepala daerah tahun 2024 akan menggunakan dua mekanisme, yaitu kinerja evaluasi dan perekrutan baru.