"Dan 6 bulan yg lalu pihak PUPR Provinsi sudah turun ke desa Lanut melaksanakan penelitian tentang bagaimana sebaiknya apakah dipaku bumi atau dipindah ruas jalan". Lanjut Arther Supit.
Ia mengungkapkan, pihak PUPR Provinsi Sulawesi Utara masih membutuhkan waktu 1 tahun, untuk kemudian menindaklanjuti perbaikan ruas jalan tersebut.
"tinggal menunggu hasil dari penelitian dan hasilnya memakan waktu 1 tahun itu menurut kabit PUPR Provinsi yang turun 6 bulan yg lalu," lanjutnya.
Pihak PUPR sendiri, lanjut Arter, sudah melakukan pengukuran terkait kerusakan Jalan Trans Provinsi di Desa Lanut.
Untuk warga desa Lanut sendiri Sangadi Arther Supit sudah menghimbau warga untuk menunggu proses yang dilakukan pihak PUPR Provinsi.***
Editor: Angga Rasid