Sementara itu kata Mutahir, untuk mekanisme baru bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah proses evaluasi kinerja selesai.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024: Bawaslu Dapat Jatah 18.557 Formasi CPNS dan PPPK, Berikut Detailnya
"Apabila dari hasil evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka perekrutan baru untuk mengisi kebutuhan tersebut. Nah, sesuai jadwal yang ada, nanti akan diumumkan pada tanggal 3 Mei 2024 dan 04 Mei 2024," tutupnya.
Berikut jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam pemilihan tahun 2024:
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan: 19-26 April 2024
2. Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Yang Ada Untuk Pemilihan
A. Penerimaan dan Verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Exisitng: 23-27 April 2024
B. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing: 26-27 April 2024
C. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Syarat Keterpenuhan sebagai Panwaslu Kecamatan yang Ada: 28-30 April 2024
D. Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Eksisting yang memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024