PIKIRANRAKYAT BMR - Dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka secara otomatis UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.
UU ASN yang baru ini merupakan hasil persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden Republik Indonesia, mulai diberlakukan sejak 31 Oktober tahun 2023.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemerintah Berikan Hak Cuti bagi ASN Pria yang Istrinya Melahirkan
Lantas hal baru apa yang perlu diketahui dalam UU Nomor 20 tahun 2023 ini?
Sebagaimana dikutip dari situs djkn.kemenkeu.go.id, berikut ini hal-hal baru dalam aturan-aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN:
1. Memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK
Pada BAB VI UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur soal hak, lengsung memakai kata "ASN" yang merupakan PNS dan PPPK.
asnBaca Juga: Berlaku Mei 2024: Berikut 3 Fakta Menarik IKD Calon Pengganti e-KTP di Masa Depan
2. Tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah