Jangan Main-main! UU ASN yang Baru Mudahkan Memecat PNS dan P3K

- 1 April 2024, 07:25 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

PIKIRANRAKYAT BMR - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diberlakukan pada 31 Oktober tahun 2023.

Dengan diberlakukannya UU ASN yang baru itu, maka UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.

Salah satu alasan kenapa UU Nomor 5 tahun 2024 dicabut, karena ketentuan UU lama itu dianggap tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Selain itu, dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB dan BKN, Semua Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2024 Ini

Menariknya, dalam UU ASN yang baru ini memudahkan memecat ASN yang tidak berprestasi.

ASN yang dimaksud dalam UU ASN yang baru ini adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada instansi pemerintah.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai belum lama ini terkait nasib honorer atau tenaga non ASN sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Rusdi Amawang Ry yang diunggah Februari 2024.

"Kalau dulu, sekali jadi ASN sudah. Ongkang-ongkang kaki atau gak kerja juga susah sekali dipecat," ujar Mardani.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah