PIKIRAN RAKYAT BMR - Saat ini mata publik tertuju pada Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
Pasalnya, kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, sedang ditangani oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
Dilansir dari PMJ Nwes, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, korban berinisial PT merupakan junior dari tersangka, karena masih taruna tingkat 1.
Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, sudah menetapkan senior berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Korban diduga meninggal dunia usai dianiaya.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion kepada wartawan, Sabtu 4 Mei 2024.
Lebih lanjut Gidion menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.
"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya.
Selaku penegak hukum Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan tercatat rutin melaporkan harta kekayaanya.
Baca Juga: Miliar, Segini Kekayaan Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dan Wakapolres Maruly Pardede