Sudah 6 Korban, Ini Pengakuan PNS di Bone Bolango Merekam Aktivitas Teman Sekantor di Toilet

25 Maret 2024, 07:57 WIB
Ilustrasi /Pixabay

PIKIRANRAKYAT BMR - Akibat melakukan aksi tidak terpuji dengan merekam aktivitas perempuan di toilet kantor menggunakan telepon seluler tersembunyi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RE (29) di Bone Bolango, Provinsi Gorontalo harus berhadapan dengan hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, dimana saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.

Alhasil, kecurigaan RE terbukti. Setelah ia memeriksanya, ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi dan di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB dan BKN, Semua Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2024 Ini

Atas perbuatannya tersebut, kini RE sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Menurut Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli di Gorontalo, kejadiannya tersebut terjadi di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

Pelaku kata Kapolres, merupakan warga Kabupaten Gorontalo yang juga bekerja di Kantor BMKG Bone Bolango.

"Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli, Minggu 24 Maret 2024 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Limi Mokodompit, Putra Asli Bolmong Sukses di Birokrat, Biasa Hidup Keras Sejak Ditinggal Sang Ayah Saat SMP

Menurut Kapolres, RE mengaku yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.

Botol tersebut kemudian diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.

Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.

"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, kini RE dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler