Cegah Praktek Mafia Tanah, BPN Manado Hadirkan Sertifikat Elektronik

- 2 April 2024, 21:37 WIB
Cegah Praktek Mafia Tanah, BPN Manado Hadirkan Sertifikat Elektronik
Cegah Praktek Mafia Tanah, BPN Manado Hadirkan Sertifikat Elektronik /

PIKIRAN RAKYAT BMR- Kantor Wilayah Agraria Tat Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Sulawesi Utara (Sulut) bakal membuat gebrakan baru ditahun 2024.

Gebrakan tersebut adalah dengan melaksanakan digitalisasi dalam hal penertiban sertifikat.

Bahkan, BPN Sulut sudah mencanangkan pembuatan sertifikat digital bagi warga Kota Manado.

Hal tersebut dikatakan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Sulut Ahmad Muqim Haryono.

Ketika ditemui, Ahmad mengatakan ada beberapa poin pencanangan utama dari Kementerian ATR/BPN RI tahun ini.

Diantaranya adalah WBK dan Sertifikat Elektronik.

Khusus sertifikat elektronik se-Indonesia itu sudah ditetapkan 104 kantor pertanahan yang akan melakukan pembuatan sertifikat elektronik.

"Kalau di Sulut itu yang ditunjuk adalah kantor ATR/BPN Manado," kata dia.

"Jadi kita akan fokus ke digitalisasi, baik dari pelayanan hingga sertifikat elektronik," ujarnya.

Dirinya menambahkan saat ini sudah ada 364 sertifikat elektronik yang dikeluarkan pihaknya.

"Tapi sertifikat elektronik ini untuk kantor-kantor pemerintah. Kenapa kantor pemerintah yang dipilih? Karena kantor pemerintah cenderung tidak dinamis," kata dia.

Namun seiring ia menegaskan saat ini pihaknya tidak bisa pilih-pilih lagi dan mulai membuka diri bagi masyarakat luas.

"Untuk Manado semua layanan akan kita digitalisasi termasuk outputnya yakni sertifikat elektronik," ucap dia.

Ahmad menegaskan pembuatan sertifikat elektronik juga merupakan komitmen pihaknya memberantas mafia tanah.

Karena salah satu yang memudahkan mafia tanah untuk memalsukan atau menggandakan, serta manipulasi data, adalah fisik dari surat tersebut bisa dilipatgandakan.

"Kalau sudah digital, orang tersebut tak ada akunnya, maka tak ada seorang pun boleh masuk," ucap dia.

"Ini salah satu program kita memagari sertifikat hak milik dari mafia tanah, termasuk orang dalam," ungkapnya.

Kedepannya, akan ada bank data yang bisa diakses masyarakat dengan akun.

"Kalau warga ingin dicetak sertifikatnya bisa. Tapi hanya satu lembarnya saja," ucapnya.

"Pada sertifikat fisik ini juga ada sebagian kecil data, mulai dari gambar hingga pemiliknya," tegas dia.

"Kalau data ini dirubah. Maka harus tahu siapa yang meminta dan yang memerintahkan. Jadi jejak digitalnya mudah kita telusuri," ungkapnya.

"Jadi apabila sertifikat ini dibawa ke ranah hukum, maka kita mudah menghadirkan orang-orang ini," tegas dia.

Ahmad memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mulai melaksanakan pembuatan sertifikat elektronik.

"Sekarang kita masih siapkan teknisnya. Tapi dalam waktu dekat akan segera kita buka pendaftaran sertifikat elektronik di BPN Manado," tandasnya. ***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah