Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Pemkot Kotamobagu Tinggal Menunggu Hal Ini, Cek Sini Besarannya

- 18 Maret 2024, 17:16 WIB
Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN
Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN /

PIKIRANRAKYAT BMR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.

Meski begitu, Pemkot Kotamobagu saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait penyaluran yang menjadi dasar pembayaran.

"Paling cepat akhir bulan, karena masih menunggu harmonisasi Perwa dengan Kemenkumham, dan masih menunggu Juknis," ujar Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Senin 18 Maret 2024.

Menurut Sofyan, anggaran THR tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Dimana anggaran itu sesuai dengan jumlah ASN serta sesuai alokasi anggaran yang tersedia pada APBD.

"Pemkot siap bayar sesuai Juknis dan jumlah ASN Kota Kotamobagu,” terangnya.

Sebagaimana dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.

Disebutkan pada Pasal 5 peraturan ini, ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah