Jadi Tersangka Pengeroyokan, Andi dan Ocit Masih Berkeliaran Bebas, Polsek Bolangitang Disorot

- 8 Mei 2024, 14:11 WIB
Jadi Tersangka Pengeroyokan, Andi dan Acit Masih Berkeliaran Bebas, Polsek Bolangitang Disorot
Jadi Tersangka Pengeroyokan, Andi dan Acit Masih Berkeliaran Bebas, Polsek Bolangitang Disorot /

PIKIRAN RAKYAT BMR - Proses hukum yang menjerat dua warga Saleo, Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, ARA alias Ocit (24) dan IG alias Andi (29) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap korban Arlan Muta (33) masih berkeliaran bebas.

Tak ayal, masyarakat pun menyoroti kinerja Polsek Bolangitang sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Posangi Tegaskan Bawaslu Bolmut Proses Sesuai Prosedur Dugaan Ijazah Palsu Paket C Meidi Pontoh

Terlebih, kasus yang telah dilaporkan sejak 4 Juli 2023 lalu ini, terhitung sejak 29 Januari 2024 telah memulai penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Bolmut bernomor B/02/I/2024/Reskrim/Sek-Bolangitang.

Di mana, kedua tersangka yakni Ocit dan Andi, dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau 351 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Ketua DPW LSM Galaksi Sulawesi Utara, Rheinal Mokodompis pun menyoroti kedua tersangka yang saat ini masih bebas padahal surat perintah penyidikan telah dikeluarkan.

Baca Juga: Dituding Menganak Emaskan Meidi Pontoh, Ini Klarifikasi Amin Lasena, Repdem Sulut Minta DPD Segera Ambil Alih

"Biasanya dalam proses hukum, seseorang yang dikenakan pasal 170 itu langsung dilakukan penahanan setelah surat penyelidikan turun," terang Rheinal Mokodompis kepada Pikiran Rakyat BMR.

Dirinya pun menyoroti kinerja Polsek Bolangitang yang dinilai tidak serius dalam menangani kasus pengeroyokan yang menimpa Arlan Muta.

Halaman:

Editor: Angga Rasid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah