Selamat! Ini Tiga Kado Spesial untuk Tenaga Honorer di Tahun 2024

17 April 2024, 07:10 WIB
Ilustrasi ASN PPPK /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PIKIRANRAKYAT BMR - Sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru pada Oktober 2023, nasib honorer atau tenaga non ASN di seluruh instansi pemerintah sudah jelas.

Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023, penataan honorer atau tenaga non ASN wajib diselesaikan penatannya paling lambat Desember 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, penataan tenaga non-ASN akan dilakukan secara bertahap.

"Pemerintah, DPR, DPD, bersama para pemangku kepentingan lain, punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non ASN secara lebih baik," ujar Menteri Anas usai Rapat Kerja DPR RI di Jakarta pada Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Sama-sama Terima NIP di Tahun 2024, Ini Perbedaan ASN PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

1. Diangkat Menjadi ASN Tahun 2024

Seluruh tenaga non ASN atau honorer dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara paling lambat Desember 2024.

Hal juga tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66; Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Meski begitu, honorer yang dipastikan akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Desember 2024 adalah yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan data dari BKN, jumlah honorer yang terdata sebanyak 2,3 juta. Namun dikarenakan lainnya sudah terangkat pada seleksi sebelumnya, maka proyeksi jumlah tenaga non ASN masih menyisahkan 1,7 juta.

Baca Juga: Terjawab Sudah, Begini Nasib Honorer K2 atau K1 yang Terbuang

2. Prioritas Penerimaan pada PPPK 2024

Kebijakaan pemerintah untuk menata tenaga non ASN yakni salah satuhnya melalui jalur rekrutmen sehingga para honorer diangkat menjadi ASN secara bertahap.

Seperti diketahui, belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembukaan Seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024 dengan jumlah formasi sebanyak 2,3 juta.

Menurut Menteri Anas, dari kuota tersebut instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Sementara untuk formasi di instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196 serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini Solusi untuk Honorer atau Tenaga Non ASN yang Belum Terdata di BKN

"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," jelas Menteri Anas.

Berdasarkan kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.

Namun untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing, penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian akan ditetapkan menjadi ASN PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

2. Tidak ada pemecatan tenaga honorer (tenaga non ASN)

Salah satu bukti konkret penataan tenaga honorer di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer pada 2023.

Kementerian PANRB bahkan sudah menerbitkan surat ke seluruh instansi pusat sampai daerah agar tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer pada tahun anggaran 2024.***

 

 

Editor: Sutrisno Tola

Tags

Terkini

Terpopuler