Sama-sama Terima NIP di Tahun 2024, Ini Perbedaan ASN PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

- 5 April 2024, 11:20 WIB
Ilustrasi ASN./Pixabay
Ilustrasi ASN./Pixabay /

PIKIRANRAKYAT BMR - Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan pada Oktober 2023, maka nasib tenaga non ASN atau honorer di instansi pemerintah sudah mendapat kejelasan.

Dengan diberlakukannya UU ASN yang baru ini, maka dapat dipastikan seluruh tenaga non ASN atau honorer di instansi pemerintah pusat maupun di daerah wajib diangkat menjadi ASN pada tahun 2024 ini.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi BAB XIV Pasal 66, UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Main-main! UU ASN yang Baru Mudahkan Memecat PNS dan P3K

Hanya saja, sesuai kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI, tenaga non ASN atau honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi ASN tahun 2024 ini yakni yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah, DPR, DPD, bersama para pemangku kepentingan lain, punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non ASN secara lebih baik,” ujar Menteri Anas usai Rapat Kerja DPR RI di Jakarta belum lama ini.

Namun untuk menjamin penataan tenaga honorer ini berjalan sesuai harapan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melarang PHK massal honorer pada 2023. Kementerian PANRB juga menerbitkan surat ke seluruh instansi pusat sampai daerah agar tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Sudah Bisa Diunduh di Smartphone, Begini Cara Aktivasi IKD Calon Pengganti e-KTP

Lantas bagaimana mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tahun 2024 ini?

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini