Begini Kondisi Anggota Densus 88 yang Menguntit Jampidsus, di Dalam HP Ditemukan Ini

29 Mei 2024, 14:58 WIB
Kejagung Tegaskan Informasi Adanya Penguntitan Jampidsus Oleh Anggota Densus 88 Benar Ada, Bukan Isu Lagi /Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung

PIKIRAN RAKYAT BMR - Setelah membuat 'geger' publik, akhirnya dugaan memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai terungkap penyebabnya.

Oknum Densus 88 yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya ditangkap.

Lantas bagaimana kondisi Oknum Densus 88 yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah?.

Setelah ditangkap, di HP Oknum Densus 88 yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditemukan ini.

Berikut ini ulasan infromasi terbaru tentang kasus dugaan Oknum Densus 88 yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dilansir dari Antara, kini kasus penguntitan oleh oknum Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah diambil alih oleh Jaksa Agung.

Dengan diambilnya kasus penguntitan oleh oknum Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, maka menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara terang oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

Baca Juga: PENYEBAB Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Dimata matai Densus 88 Hingga Profil dan Kekayaan

"Jadi, kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Jampidsus Febrie Adriansyah menuturkan, saat ini pihaknya fokus untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Febrie menegaskan, persoalan kuntit-menguntit tersebut, saat ini sudah tidak menjadi persoalan pribadi dirinya.

"Sekali lagi, tadi saya jelaskan, karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, dan tentunya menjadi persoalan institusi bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan nanti oleh Kapuspenkum yang sudah ada arahan dari Jaksa Agung," ucap Febrie.

Penguntitan Benar Adanya

Setalah menghebohkan publik, akhirnya kasus penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah mulai terang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan fakta adanya penguntitan oleh personel Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Bahwa memang benar ada, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut.

Dikatakan Ketut, dilakukan oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Data di HP Oknum Densus 88

Setelah diketahui ada penguntitan, berupa pengambilan foto dan sebagainya, anggota tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa, dan diketahui identitas-nya.

Dibeberkan Ketut, ternyata di dalam handphone yang bersangkutan ditemukan profiling Pak Jampidsus.

Begitu pula dengan kejadian rangkaian kendaraan Brimob Polri yang berkeliling di Kejaksaan Agung juga merupakan rangkaian dari kejadian pengamanan anggota Densus yang menguntit Jampidsus.

Kondisi Oknum Densus 88

Diungkapkan Ketut, pada hari terungkap-nya kegiatan penguntitan tersebut, setelah diperiksa, anggota Densus yang menguntit sudah diserahkan ke Paminal Mabes Polri.

"Pada saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kami serahkan ke Polri untuk ditangani lebih lanjut," ujar Ketut.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh kedua pimpinan lembaga, pada Senin 27 Mei 2024 Kapolri dan Jaksa Agung bertemu di Istana.

"Semua yang sudah dilaporkan kepada pimpinan, dan pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Kapolri dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu," tuturnya.

"Tentunya, kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal seperti itu," sambung Ketut.

Penyebab Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Dimata matai Densus 88 Hingga Profil dan Kekayaan

Diberitakan sebelumnya, hingga kini publik masih dibuat 'geger' oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang diduga dimata-matai sejumlah anggota Densus 88.

Belum lama dugaan dimata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh sejumlah anggota Densus 88, kini publik kembali dibuat heboh dengan dilaporkannya Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 27 Mei 2024.

Lantas apa penyebab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?.

Dan apa penyebab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai sejumlah anggota Densus 88?.

Dan bagaimana tanggapan resmi terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai sejumlah anggota Densus 88, dan dilaporkannya Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?.

Nah, berikut ini PR BMR akan ulas lengkap penyabab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai sejumlah anggota Densus 88, dan dilaporkannya Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu juga akan diulas lengkap profil dan kekayaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Berikut ulasannya.

Penyebab Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 27 Mei 2024.

Yang melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Indonesia Police Watch (IPW) bersama organisasi masyarakat lainnya bernama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

Dilansir dari pikiran.rakyat.com, di tengah polemik peristiwa dugaan penguntitan yang dilakukan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan.

Dari infromasi diperoleh, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi milik PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dilakukan Kejagung.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator KSST, Ronald. Adapun benda sita korupsi tersebut adalah berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dijelaskan Ronald, KSST koalisi sipil selamatkan tambang melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Ronald memastikan pihaknya telah menyerahkan data-data terkait dugaan korupsi yang dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. Tak hanya data, dia menyebut fakta-fakta seputar praktik rasuah itu juga sudah diserahkan ke lembaga antirasuah.

Diungkapkan Ronald terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain.


Lebih lanjut Ronald menjelaskan, ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut.
Pasalnya, kata dia, nilai lelangnya tidak sesuai dengan kerugian yang dialami negara.

“Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp 11 triliun tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” tutur Ronald kepada wartawan Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut aset-aset milik PT Gunung Bara Utama yang disita Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp10 triliun di tahun 2023.

Namun, dia mengungkapkan Kejagung melelang barang sitaan milik PT Gunung Bara Utama hanya senilai Rp1,945 triliun, tidak sampai Rp10 triliun pada Juli 2023.

“Selisih Rp9 triliun ini jadi tanda tanya? Padahal infonya ada yang menawar Rp4 triliun bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp9,6 triliun pengembaliannya tapi dijual cuma Rp1,945 triliun," ucap Sugeng.

Pelaporan Jampidsus di Tengah Isu Dugaan Penguntitan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menilai peristiwa dugaan penguntitan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan berita yang simpang siur. Menurutnya, hubungan Kejaksaan Agung dan Polri masih aman usai insiden penguntitan tersebut.

“Mungkin berita itu simpang siur saja. Tapi yang jelas begini kita melihat secara umum saja, aman. Tidak ada apa-apa,” kata Hadi kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.


Hadi mengatakan, dirinya akan berbicara langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyikapi peristiwa penguntitan itu. Dia meminta masyarakat percaya bahwa dua lembaga penegak hukum tersebut masih terjaga muruahnya.

“Biarlah biar saya nanti saya akan berbicara dengan keduanya (Kapolri dan Jaksa Agung). Yang penting masyarakat itu adalah lihat kedua institusi ini tetap terjaga marwahnya. Semuanya aman. Percaya sama saya, nanti kalau ada apa-apa saya akan bicara,” tutur Hadi.

Lebih lanjut Hadi menuturkan, dirinya rutin menggelar pertemuan dengan ST Burhanuddin dan Listyo Sigit. Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini memastikan hubungan Kejagung dan Polri adem-adem saja.

“Saya dengan Jaksa Agung dan Kapolri rutin setiap bulan ketemu di sini karena kita supaya tetap menjaga khususnya aparat penegak hukum kalau ada apa-apa pasti saya berkomunikasi langsung. Kapan pun, malam hari pun kita tinggal japri terkait permasalahan-permasalahan di seluruh Indonesia semuanya, tapi adem semuanya,” ucap Hadi.

Respons Kejagung

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror. Peristiwa dugaan penguntitan itu terjadi saat Jampidsus Febrie Adriansyah makan malam di salah satu restoran yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2024. Kemudian, ada aksi konvoi yang diduga dilakukan Korps Brimob di sekitar Gedung Kejagung, pada Senin, 20 Mei 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi soal peristiwa penguntitan dari Jampidsus Febrie Adriansyah. Sehingga, dia belum dapat menyampaikan penjelasan lebih banyak.

“Saya belum dapat info juga dari Pak Jampidsus,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Mei 2024.

Karena belum menerima informasi detail dari Jampidsus Febrie Adriansyah, Ketut belum bisa banyak berkomentar soal dugaan penguntitan tersebut. Diketahui, saat ini Kejagung sedang mengusut kasus-kasus besar di antaranya kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Sampai saat ini saya belum mendapat info apa pun tentang (dugaan penguntitan) itu,” ucap Ketut.

Penyebab Dimata matai Densus 88

Kini mata publik dihebohkan dengan dugaan spionase kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dari analisa yang ada, ada faktor penyebab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai oleh sejumlah anggota Densus 88.

Analisa terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai oleh sejumlah anggota Densus 88 ini, datang dari Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Muradi.

Analisa dari Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Muradi terungkap bahwa, kasus dugaan spionase tersebut seharusnya tidak terjadi apabila Jampidsus secara clear menangani kasus ini dengan utuh.

Dijelaskan Muradi, Jampidsus menyerempet kasus timah yang memunculkan risiko politik yang juga diduga melibatkan elite-elite di TNI, Polri, termasuk elite politik.

Muradi menyarankan Jampidsus tidak memilah siapa saja yang akan diproses dalam kasus timah.

Muradi juga mengatakan spionase ini juga akibat dari kurangnya sinergitas antara beberapa lembaga. Lembaga tersebut yaitu Kejaksaan Agung itu sendiri, KPK, dan Polri. Para lembaga ini punya cara masing-masing dalam menangani kasus.

"Kasus spionase yang menimpa Pak Febri sebagai Jampidsus ini seharusnya tidak perlu diperdebatkan atau disalahkan. Ini juga pernah menimpa Pak Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri," kata Muradi saat diwawancarai pada Minggu, 26 Mei 2024, dilansir dari pikiran.rakyat.com

Spionase ini pun sebagai bentuk saling mengingatkan, jadi apabila tidak merasa mempunyai masalah maka sebaiknya bersikap biasa saja.

"Pak Sutarman pun pernah di-profiling seperti ini. Bahkan Pak Tito dulu sering berganti ponsel dan ganti pengawal," katanya.

Terlebih kata Muradi, Pak Febri ini bukanlah seorang Nabi pasti ada salahnya.

Sehingga akan dicari celah kesalahan tersebut karena menyerempet elite-elite dari TNI, Polri, termasuk elite politik tersebut.

"Bagi kita masyarakat sipil, spionase tersebut sebenarnya bagus. Ini karena semuanya bisa saling bongkar kesalahan-kesalahan yang ada di lembaga-lembaga penegak hukum. Hanya saja problem Jampidsus adalah adanya dugaan pemilahan siapa saja yang akan diangkat kasusnya," katanya.

Apalagi semua lembaga penegakkan hukum ini sedang bersaing. Terutama dalam menjaga muruahnya masing-masing. "Ini karena jika dibuka kasus timah tersebut, maka akan didapat siapa-siapa saja yang terlibat. Siapa yang masih menjabat dan yang sudah tidak menjabat termasuk data lengkapnya," katanya.

Jadi spionase ini kata Muradi, merupakan akibat apa yang dilakukan Jampidsus yang diduga akan memilah tadi.

"Apalagi yang melakukan spionase adalah pada tingkatan bintara. Ini bukan hal yang besar lah apalagi diperdebatkan," katanya.

Disinggung apakah kegiatan spionase ini melanggar hukum menurut Muradi seharusnya memang harus ada izin dari pengadilan.

"Ada yang terbuka dan yang tertutup terkait spionase ini. Jika tidak ada izin maka melanggar hukum, kejadian kemarin tersebut juga apakah ada yang memberikan perintah atau tidak," katanya.

"Secara holistik spionase yang melibatkan TNI dan Polri ini pun merupakan distorsi masalah. Sebaiknya semuanya harus bersinergi dengan baik terutama empat lembaga penegak hukum, empat lembaga tersebut adalah TNI, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung," katanya.

Dosen Hukum Universitas Islam Nusantara Dr. (C) Leni Anggraeni SH, MH menambahkan berita tentang Jampidsus Febrie Adriansyah ini diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Agung dan Polri sendiri.

Tentunya masyarakat pun bertanya-tanya perangkat negara kok bisa saling mencurigai. "Jadi berarti ini ada sesuatu yang urgensinya entah apa itu hanya tuhan yang tahu. Apalagi sebenarnya aksi spionase antara perangkat negara sebenarnya boleh saja karena itu diatur oleh negara kita," katanya.

Seperti misalnya kata Leni, KPK boleh menyelidiki Polri dan Pejabat Negara dalam rangka penegakan hukum terkait dengan korupsi.

"Hanya saja, nah kembali ke Densus 88 kita harus tahu dulu fungsi Densus 88 adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah, melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan NKRI," katanya.

Jadi kata dia jika memata-matai seseorang atau sekelompok terkait dengan jaringan teroris itu dibenarkan. Namun dalam peristiwa saat ini, terjadi aksi Densus 88 memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah hal ini tidak dibenarkan.

"Densus 88 sudah melampaui fungsinya terkecuali jaksa tersebut terlibat dalam aksi terorisme. Nah untuk Polisi Militer di sini mungkin masyarakat ada yang bertanya kenapa PM ini bisa mengawal Kejaksaan. Ini karena sepengetahuan saya memang ada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Panglima TNI," katanya.

Salah satunya, kata Leni, berisi penugasan prajurit TNI di dalam lingkungan Kejaksaan RI, dan ada juga dalam struktur Kejaksaaan Agung yaitu Jaksa Muda Pidana Militer. Oleh karena itu, menurut Leni, Kapolri sebaiknya segera mengklarifikasi terkait dengan aksi anggotanya yaitu Densus 88.

"Ini karena saat ini kinerja Polri betul-betul sedang disorot, dan rasa trust masyarakat sudah mulai sangat berkurang terkait beberapa kasus yang terjadi terutama saat masyarakat mencari perlindungan hukum terhadap Polri," katanya.

Itulah penyebab kuat dugaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai oleh sejumlah anggota Densus 88

Aturan Pengamanan TNI di Kejagung

Pasca Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Dimata matai Sejumlah Anggota Densus 88, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Puspom TNI mengirim personelnya untuk membantu penjagaan keamanan di lingkungan kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pekan ini. Hal itu terungkap dalam unggahan akun media sosial Instagram, Puspom TNI, Sabtu, 25 Mei 2024.

Dalam keterangan gambar tersebut personel yang dikirim Puspom TNI untuk membantu penjagaan keamanan di Kejagung itu dipimpin Letnan Satu (Pom) Andri.

Penjagaan keamanan itu disebutkan salah satunya dilakukan setelah diduga terjadi peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 beberapa waktu lalu.

Selain itu, beberapa hari lalu sejumlah mobil taktis hingga patwal dan kendaraan roda dua melakukan aksi konvoi membunyikan sirine di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Hasanudin, pada Senin malam 20 Mei 2024.

Peristiwa itu terjadi sehari setelah salah satu anggota detasemen khusus atau Densus 88 ditangkap Polisi Militer setelah membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Sabtu, 18 Mei 2024 lalu.

Pengamanan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan. Salah satunya datang dari Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan pengamanan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak diatur dalam perundang-undangan.

Bambang Rukminto menuturkan secara perundang-undangan memang tidak ada aturan pengamanan gedung-gedung pemerintahan oleh TNI.

Bambang menyebut memang ada Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional yang bisa menjadi dasar pengerahan anggota TNI mengamankan Kejagung. Akan tetapi, menurut Bambang, apakah Kejagung termasuk Obvitnas atau bukan belum bisa dipastikan.

“Hanya saja apakah gedung kejaksaan atau gedung pemerintahan yg lain juga termasuk obvitnas atau bukan itu yg harus ditelaah,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2024 dilansir dari pikiran.rakyat.com.

Diungkapkan Bambang, kriteria obvitnas sendiri adalah merupakan kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ,dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Bambang pun mendorong pembahasan Undang-undang yang mengatur pengamanan oleh bukan anggota Polri dan TNI. Hal ini kata Bambang perlu dilakukan karena sejauh ini belum ada aturan terkait hal itu.

“Agar tak tumpang tindih antara tugas kepolisian dan tugas TNI,” ujarnya.

Profil dan Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berikut ini profil hingga rincian harta kekayaan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Densus 88 Sentot Prasetyo.

Baik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Densus 88 Sentot Prasetyo tercatat aktif dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

Belum lama ini, nama Kepala Densus 88 Sentot Prasetyo juga ikut menjadi perhatian publik pasca, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai oleh sejumlah anggota Densus 88.

Buntut dari dimata-matainya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, membuat kehebohan dan menarik perhatian publik. Lantas seperti apa karir dan kekayaan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Densus 88 Sentot Prasetyo.

Berikut ini ulasan lengkap profil hingga rincian harta kekayaan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Densus 88 Sentot Prasetyo.


1. Febrie Adriansyah


Dilansir dari story.kejaksaan.go.id, Febrie Ardiansyah kelahiran 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecilnya di Jambi.

Bahkan ia menamatkan pendidikan SD hingga perguruan tinggi di Jambi. Sebelum dilantik jadi JAM-Pidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021. Sebelum menjadi Kajati DKI Jakarta, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Debut Febrie sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996. Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas.

Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT. Saat menjadi Dirdik JAM-Pidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebanyak enam orang dijebloskanke penjara. Di antaranya, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Dalam kasus tersebut, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Kemudian kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.

Harta Kekayaan

Febrie Adriansyah memiliki harta kekayan sebanyak Rp.6.360.108.742 tanggal lapor 31 Desember 2022.

Berikut rincian harta kekayaan Febrie Adriansyah dikutip dari LHKPN:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.023.346.000 1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.308.250.000 2. Tanah Seluas 652 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 597.232.000 3. Tanah Seluas 704 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 644.864.000 4. Tanah Seluas 2301 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 473.000.000 B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.332.000.000 1. MOBIL, HONDA HR-V RU5 1.8 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000 2. MOBIL, TOYOTA L-CRUIS PARADO 2.7 Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 502.000.000 3. MOBIL, PEUGEOT NEW 2008 AT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000 C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 32.400.000 D. SURAT BERHARGA Rp. ---- E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 872.362.742 F. HARTA LAINNYA Rp. 100.000.000 Sub Total Rp. 6.360.108.742 III. HUTANG Rp. ---- IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.360.108.742.

Itulah rincian harta kekayaan Febrie Adriansyah.

Profil dan Kekayaan Kepala Densus 88

Sentot Prasetyo Irjen. Pol. Drs. Sentot Prasetyo, S.I.K., saat ini menjabat sebagai Kepala Densus 88 Antiteror Polri. Sentot Prasetyo dilantik menjadi Kepala Densus 88 Antiteror Polri sejak Desember tahun 2023. Sebelum menjabat menjadi Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Sentot Prasetyo pernah menjabat di tempat strategis lainnya.

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Sentot Prasetyo tercatat melaporkan harta kekayaanya sesuai amanat undang-undang. Lantas seberapa kayanya Kepala Densus 88 Antiteror Polri Sentot Prasetyo?.

Nah berikut ini PR BMR ulas rincian harta kekayaan Kepala Densus 88 Antiteror Polri Sentot Prasetyo. Sebalum masuk pada pembahasan rincian harta kekayaan, berikut ini diulas profil dari Kepala Densus 88 Antiteror Polri Sentot Prasetyo.

Profil

Sentot Prasetyo Irjen. Pol. Drs. Sentot Prasetyo, S.I.K. adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 7 Desember 2023 mengemban amanat sebagai Kadensus 88 AT Polri.

Sentot Prasetyo, lulusan Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri angkatan 1991 ini berpengalaman dalam bidang Reserse. Jabatan sebelumnya dari jenderal polisi bintang 1 ini adalah Wakil Kepala Densus 88 AT Polri. Karir Sentot Prasetyo Kapolres Sukamara Polda Kalteng Kanit Analis Subden Intelijen Densus 88 AT Bareskrim Polri (2010) Dirsidik Densus 88 AT Polri Analis Kebijakan Madya Bidang Penindakan Densus 88 AT Polri Wakadensus 88 AT Polri Kadensus 88 AT Polri (7 Desember 2023).

Harta Kekayaan

Sentot Prasetyo Sentot Prasetyo memiliki harta kekayaan sebanyak Rp.5.510.550.000, tanggal lapor 31 Desember 2018. Kekayaan Kepala Densus 88 Antiteror Polri Sentot Prasetyo terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp. 2.075.000.000.

Berikut rincian harta kekayaan Sentot Prasetyo;

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.075.000.000 1. Tanah dan Bangunan Seluas 203 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, WARISAN Rp. 500.000.000 2. Tanah dan Bangunan Seluas 258 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , WARISAN Rp. 350.000.000 3. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/100 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000 4. Tanah Seluas 8000 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000 5. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA BUNGO, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000 B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 550.000.000 1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000 2. MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000 3. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000 4. MOTOR, KAWASAKI NINJA SPORT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 34.000.000 5. MOTOR, HONDA VARIO MATIC Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 11.000.000 C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 785.550.000 D. SURAT BERHARGA Rp. ---- E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.100.000.000 F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 5.510.550.000 III. HUTANG Rp. ---- IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.510.550.000.

Itulah rincian harta kekayaan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan Kepala Densus 88 Antiteror Polri Sentot Prasetyo.

Itulah uraian lengkap terkait dengan penyebab jampidsus dilaporkan ke KPK, penyebab dimata matai Densus 88, Aturan Pengamanan TNI di Kejagung, profil dan kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah dan profil dan kekayaan Kepala Densus 88.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler