UU KIA Masih Lemah, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Ajukan 6 Rekomendasi

- 30 Juni 2024, 19:12 WIB
UU KIA Masih Lemah dalam Substansi, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Beri Ultimatum
UU KIA Masih Lemah dalam Substansi, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Beri Ultimatum /DPR_RI/

PIKIRAN RAKYAT BMR - Disahkannya Undang - Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) tengah menjadi sorotan.

Banyak yang mengapresiasi disahkannya UU KIA oleh DPR RI pada 4 Juni 2024 dala Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 - 2024.

Namun, tak sedikit juga yang memandang UU KIA masih lemah dan belum dapat memberikan perlindungan bagi ibu dan anak.

Salah satunya datang dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender, yang memiliki sejumlah catatan kritis terhadap muatan UU KIA.

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menilai, UU KIA masih lemah dan memiliki pontensi melahirkan kerancuan dalam penerapannya.

UU KIA juga dinilai belum inklusif, karena belum bisa memberikan jaminan perlindungan bagi ibu rumah tangga, perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, buruh migran, pekerja di sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan.

Padahal, sebagian besar tenaga kerja di sektor informal yang telah mencapai sekitar 82, 67 juta orang (55,9%), didominasi oleh perempuan.

Walaupun terdapat terobosan dengan menambah cuti melahirkan menjadi paling lama 6 bulan, namun hal ini tidak mudah diimplementasikan.

Hal itu lantaran, hak cuti tersebut memiliki berbagai kondisi khusus yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah