Sebut Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88 Aneh, Mahfud MD Desak Pemerintah Terbuka ke Publik

6 Juni 2024, 17:04 WIB
Foto Mahfud MD selaku mantan Menko Polhukam RI /Instagram.com/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT BMR- Kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, menjadi sorotan nasional.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyerukan agar kasus ini diungkap ke publik secara terang-benderang.

Mahfud, yang pernah menjadi calon wakil presiden, mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas dan menyeluruh kepada masyarakat.

"Seharusnya pemerintah menjelaskan dengan terang. Jika tingkat Menko Polhukam belum bisa, maka Presiden harus turun tangan langsung. Ini semua adalah tanggung jawab Presiden," tegas Mahfud melalui kanal YouTube-nya, Selasa 4 Juni 2024.

Mahfud menilai, penjelasan dari Kejaksaan Agung dan Polri sebelumnya tidak menjawab inti persoalan yang terjadi.

Mahfud juga mengkritik keras tugas dan fungsi Densus 88.

Menurutnya, tindakan penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88 adalah sesuatu yang sangat aneh.

Dia mengutip pendiri Densus 88, Irjen (Purn) Ansyaad Mbai, yang menegaskan bahwa satuan tersebut seharusnya fokus pada penanganan terorisme, bukan korupsi.

"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa. Nah ini ada tidak? Kalau tidak ada kan gampang, orangnya sudah ditangkap, diinterogasi saja," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menilai tindakan penguntitan ini terkait dengan perebutan kekuasaan mafia timah menjelang pergantian pemerintahan.

"Ini sebenarnya perebutan penguasa mafia timah, jadi timah itu selama ini ada pemiliknya. Karena rezim politik akan berubah, orang-orang yang sekarang berkuasa mulai disingkirkan," ungkapnya.

Mahfud mendesak agar Bripda Iqbal Mustofa diinterogasi secara terbuka.

Dia juga menyoroti adanya kendaraan Brimob yang berpatroli di sekitar Gedung Kejagung tak lama setelah kasus penguntitan ini mencuat.

"Ini harus dijelaskan kepada masyarakat karena mereka berhak mendapatkan ketenteraman," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho telah mengonfirmasi kejadian penguntitan ini.

Namun, Sandi menyatakan hasil pemeriksaan Propam tidak menemukan masalah sehingga Bripda Iqbal Mustofa tidak dikenai sanksi.

Polri juga menganggap kasus ini sudah selesai dan meminta agar tidak ada pihak yang memperpanjangnya.

"Kalau masalah ini diperpanjang, kita justru curiga ada pihak tertentu yang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Sandi.

Dengan segala kehebohan yang terjadi, masyarakat menanti penjelasan lebih lanjut dan tindakan tegas dari pemerintah terkait kasus yang menghebohkan ini.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Mahfud MD Official

Tags

Terkini

Terpopuler