Pemerintah Mulai Atur PP ASN Pria Berhak 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan

- 24 Maret 2024, 12:15 WIB
ASN pria bakal dapat cuti ayah saat istri melahirkan, bisa libur panjang. RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024. (Foto ilustrasi: Pixabay/estebantroncosofoto0)
ASN pria bakal dapat cuti ayah saat istri melahirkan, bisa libur panjang. RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024. (Foto ilustrasi: Pixabay/estebantroncosofoto0) /

PIKIRAN RAKYAT BMR- Pemerintah tengah merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin penting yang akan diatur dalam RPP tersebut adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan. RPP ini diharapkan selesai paling lambat pada April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Ini Daftar 25 Caleg Terpilih di Empat Dapil Kotamobagu, Meiddy Makalalag Tertinggi di Pileg 2024

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria dalam situasi seperti ini tidak diatur secara khusus.

Anas menambahkan bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau yang biasa disebut "cuti ayah," sudah umum diberlakukan di berbagai negara dan perusahaan multinasional, dengan durasi yang bervariasi.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. “Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah