PIKIRANRAKYAT BMR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April - 27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April - 29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April - 2 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 - 3 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei - 5 Mei 2024