Dan pada tahun 2013 Win Hendarso menerima kurungan penjara selama 3 tahun 4 bulan.
Sesudah jabatan Win Hendarso selesai, yang menggantikannya adalah Saiful Ilah yang menjabat dari tahun 2010-2020.
Saiful Ilah sendiri terlibat kasus korupsi penyuapan proyek infrastruktur, dan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 7 Januari 2020.
Mantan Bupati Sidoarjo ini menerima suap sebesar 600 juta dan divonis penjara selama 3 tahun.
Dengan terungkapnya kasus Gus Muhdlor ini, harapannya KPK dapat mengungkapkan lebih banyak kasus korupsi yang merugikan negara.***
Sumber:berbagai sumber
Keyword:Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, Jatim, Win Hendarso, Saiful Ilah