Jelang Putusan MK, Ini Perbuatan 8 Hakim Konstitusi dalam Memutuskan Perkara Sengketa Pilpres tahun 2024

- 20 April 2024, 10:26 WIB
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK /Humas MK/Ifa

 

PIKIRAN RAKYAT BMR - Tinggal menghitung hari, perkara sengketa Pilpres tahun 2024 akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai jadwalnya, putusan perkara sengketa Pilpres tahun 2024, akan digelar pada 22 April 2024.

Informasi diperoleh, pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 akan dilaksanakan pukul 09:00 WIB pagi.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, untuk pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.

Dijelaskan Fajar, sebelum pembacaan putusan dilakukan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon yaitu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar di MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024, dikutip Pikiran Rakyat BMR dari Pikiran Rakyat pada artikel "MK Siapkan Mekanisme Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres 2024 agar Tidak Deadlock".

Baca Juga: Guru ASN PPPK Diberi 'Karpet Merah' Jadi Kepala Sekolah, Honorer Diprioritaskan Jadi ASN

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x