KPK Berikan Waktu 21 Hari untuk Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

- 21 April 2024, 08:25 WIB
caleg-ilustrasi
caleg-ilustrasi /

PIKIRAN RAKYAT BMR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih harus mematuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 Tahun 2024.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, menekankan pentingnya pelaporan harta kekayaan oleh caleg terpilih dari berbagai tingkatan legislatif.

KPK akan memberikan tanda terima kepada caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN, yang menjadi salah satu persyaratan untuk memproses pengusulan nama ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

KPK sedang mempersiapkan infrastruktur untuk pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih dan akan menerbitkan surat edaran tentang mekanisme pelaporan.

Caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN berisiko tidak dimasukkan dalam daftar nama yang akan dilantik, sesuai dengan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 52. Mereka memiliki batas waktu 21 hari sebelum pelantikan untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah